music Q

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info

Jumat, 03 Mei 2013

Pendokumentasian Asuan Keluarga Berencana




Pendokumentasian Asuhan Kebidanan Pada Keluarga Berencana

a.     Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Keluarga Berencana
Pencatatan dan pelaporan keluarga vberencana adalah suatu kegiatan mencatat dan melaporkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh klinik KB, BPS, atau tempat pelayanan lainnya.
Akses terhadap keluarga pelayanan berencana yang bermutu merupakan suatu unsurpenting dalam upaya mencapai pelayanan reproduksi. Sementara itu, peran dan tanggung jawab pria dalam keluarga berencana perlu ditingkatkan. Program keluarga berencana perlu di tingkatakan agar pria dapat mendukung pilihan kontrasepsi oleh istrinya, meningkatkan komunikasi diantara suami istri, meningkatakan penggunaan metode kontrasepsi pria, meningkatkan upaya pencegahan IMS dll.
Pelayanan kelurga berencana yang bermutu meliputi hal-hal antara lain:
·         Pelayanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan klien
·         Klien harus dilayani secara profesional dan memenuhi standard pelayanan
·         Kerahasiaan dan privasi perlu dipertahankan
·         Upayakan agar klien tidak menunggu terlalu lam untuk dilayani
·         Petugas harus memberi informasi tentang pilihan kontrasepsi yang tersedia
·         Petugas harus menjelaskan kepada klien tentang kemampuan fasilitas kesehatan dalam melayani berbagai pilihan kontrasepsi
·         Fasilitas pelayanan harus memenuhi persyaratan yang di tentukan

1.     Penggunaan kartu catatan pasien
a.     Kartu Pendaftaran Klinik KB
Digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru pada saat didirikan dan pendaftaran ulang bagi semua klinik KB lama, dilakukan setiap akhir tahun anggaran( setiap bulan maret). Kartu ini berisi informasi tentang identitas, jumlah tenaga dan saran klinik KB yang bersangkutan.

b.     Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB

Digunakan sebagai sarana untuk melaporkan data dan informasi tentang identitas, jumlah tenaga dan sarana klinik KB diwilayah kabupaten dan kotamadya.
c.      Kartu peserta KB
Digunakan sebagai media pengenal dan bukti setiap peserta KB untuk status peserta KB juga berguna bagi peserta KB untuk memperoleh pelayanan ulang disemua klinik KB. Kartu ini merupakan sumber informasi bagi PPKBD atau sub PPKBD tentang kesertaan anggota binaannya dalam ber KB.
d.     Kartu status peserta KB
Dibuat untuk setiap  baru, khususnya peserta KB baru dan peserta KB baru pindahan ri klinik atau tempat pelayanan KB lain. Kartu ini barfungsi untuk mencatat identitas peserta KB, kunjungan ulang dan informed concent.
e.     Registrasi klinik KB
Digunakan untuk mencatat hasil pelayanan kontrasepsi yang diberikan kepada peserta KB pada setiap hari pelayanan dan untuk memudahkan petugas klinik KB dalam membuat laporan bulanan klinik KB pada akhir bulan.
f.       Laporan bulanan klinik
Digunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB, dokter/bidan praktek swasta serta tempat pelayanan lainnya.
Juga meliputi hasil pelayanan KB, peserta ganti cara, komplikasi, kegagalan, pencabutan implant, serta persediaan alat kontrasepsi yang ada di klinik KB setiap bulan.
g.     Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB
Digunakan sebagai sarana untuk melaporkan rekapitulasi kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh klinik KB, dokter/bidan praktek swasta dan tempat pelayanan lainnya yang berada diwilayah kabupaten dan kotamadya. Laporan ini merupakan hasil rekapiyulasi dari semua laporan bulanan klinik KB, yang diterima oleh BKKBN kabupaten kotamadya yang bersangkutan.


h.     Buku bantu dokter/bidan praktek swasta dan tempat pelayanan lainnya
Digunakan sebagai sarana untuk mencatat hasil pelayanan peserta KB baru dan pencabutan implant oleh dokter/bidan praktek swasta dan tempat pelayanan lainnya.
i.        Laporan bulanan petugas penghubung hasil pelayanan kontrasepsi oleh dokter/bidan praktek swasta dan tempat pelayanan lain.
Formulir ini digunakan sebagai sarana untuk mencatat dan melaporkan hjasil pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh dokter/bidan praktek swasta dan tempat pelayanan lainnya.
Laporan ini dibuat oleh petugas penghubung DBS dan tempat pelayanan lainnya setaip bulan dengan cara mengambil/mencatat data atau informasi dari buku bantu dokter/bidan praktek swasta.

            B. Pendokumentasian Rujukan KB

Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung mjawab secara timbal balikatas masalah yang timbul, baik secara vertikal maupun horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, dan rasional. Tidak di batasu oleh wilayah administrasi dengan pengertian tersebut, maka merujuk berarti meminta pertolongan secara timbal balik kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten untuk penanggulangan masalah yang sedang dihadapi.
Untuk itu dalam melaksanakan rujukan harus telah pula diberikan:
  • Konseling tentang kondisi klien yang menyebabkan perlu dirujuk
  • Konseling tentang kondisi yang diharapkan diperoleh ditempat rujukan
  • Informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan tempat rujukan dituju
  • Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenai kondisi klien saat ini dan riwayat sebelumnya dan riwayat serta upaya/tindakan yang telah diberikan


1)      Fasilitas pelayanan yang merujuk
  1. Mencatat penderita ayng dirujuk dalam register klinik
  2. Membuet surat pengiriman pemerintah
  3. Melaporkan jumlah penderita yang dirujuk dalam laporan bulanan klinik.
2)      Fasilitas pelayanan yang menerima rujukan
  1. Membuet tanda terima penderita
  2. Mencatat penderita dalam register
  3. Memberikan informasi kepada fasilitas pelayanan yang merujuk tentangpemeriksaan yang dilakukan terhadap penderita, bila penderita yang dirujuk perlu  perawatan dan pengobatans di fasilitas pelayanan yang merujuk.
  4. Membuat pengiriman kambali dan memberikan informasi tentang perawatan dan pengobatan yang diberikan kepada penderita yang dirujuk, jika penderita memerlukan lanjutan di fasilitas pelayanan yang merujuk
Tujuan kebijakan pemberian pelayanan keluarga berencana adalah memberikan pelayanan yang berkualitas, yang menempatkan keselamatan klien sebagai prioritas. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penyediaan tenaga pemberi pelayanan yang kompeten serta patuh terhadap standar pelayanan yang sudah ditetapkan, pemenuhan sarana yng memadai, pemberian pelayanan konseling yang berkualitas, penapisan klien, pelayanan pasca tindakan serta pelayanan rujukan yang optimal. Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan
Tata laksana
Rujukan medis dapat berlangsung:
  • Inteernal antar petugas disatu puskesmas
  • Antara puskesmas pembantu & puskesmas
  • Antara puskesmas dan masyarakat
  • Antara satu puskesmas & puskesmas lain
  • Antara puskesmas dan rumah sakit, lab/fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
  • Interrnal antara bagian/unit pelayanan disatu rumah sakit
  • Antara rumah sakit/lab fasilitas pelayanan lain dirumah sakit

Rangkaian jaringan fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan tersebut berjenjang lain yang paling sederhana ditingkat keluarga sampai satuan fasilitas pelayanan kesehatan nasional dengan dasar pemikiran rujukan ditujukan secara timbal balik kesatuan fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, dan rasional serta tanpa dibatasi oleh wilayah administrasi.
Rujukan bukan berarti melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, akan tetapi karena kondisi klien yang mengharuskan pambarian pelayanan yang lebih kompeten dan bermutu melalui upaya rujukan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setelah memberikan upaya penanggulangan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikan klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih dahulu memberikan:
  • Konseling tentang kondisi klien sebalum dan sesudah diberi upaya penaggulangan
  • Nasihat yang perlu diperhatikan klien mengenai lanjutan penggunaan kontrasepsi
  • Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penanggulangan yang telah diberikan serta saran-saran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan, terutama tantang penggunaan kontrasepsi.

Monitoring dan evaluasi sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi

Dalam pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi masih dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi dan hasil monitoring dan evauasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan kegiatan sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sistem  dan pelaporan pelayanan kontrasepsi beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
  • Cakupan laporan
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap cakupan laporannya meliputi jumlah, ketepatan pengisian dan ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat klinik, lapangan sampai ke tingkat pusat.
  • Kualitas data
Dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas dan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi perlu dilihat bagaiman melakukan laporannya, baik laporn bulanan maupun tahunan serta bagaimana informasi yang disajikan setiap bulanan ataupun tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan atau mengenai keterlambatan dan cakupannya belum dapat optimal dmaupun kualitas dan kuantitas datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian data dan informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan laporannya terlambat serta banyaknya kesalahan pengolahan kebawah dan kesamping sehingga memperlambat proses pengolahannya.
  • Tenaga
Dalam melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas tenaga:
-ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaiman kondisi jumlah petugas RR klinik yang melakukan pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi
-kualitas tenaga
Apakah petugas RR klinik sudah mengikuti pelatihan RR
  • Sarana
Dalam melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana mendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan pelaporan di antaranya:
-ketersediaan formulir dan kartu
-ketersediaanBuku Petunjuk Teknis Pencatatan dan Pelaporan Sistem Pelayanan Kontrasepsi
-ketersediaan faksimil untuk seluruh Kabupaten/Kota untuk kecepatan pelaporan
Ketersediaan komputer sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota





Referensi:
-Niken Meilani, dkk. 2010. Pelayanan keluarga berencana, fitramaya:yogyakarta
-Prof. Dr. Abdul bari saifuddin. 2012. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi, yayasan         bina pustaka sarwono prawirohardjo: Jakarta
-Dr. Habafi hartono. 2010. Keluarga berencana dan kontrasepsi, pustaka sinar harapan: Jakarta


























Soal-soal
  1. Akses terhadap pelayanan keluarga berencana yang bermutu merupakan suatu unsur penting dalam upaya mencapai pelayanan Kesehatan Reproduksi sebagaimana tercantum dalam program aksi dari...
  1. International Conference on Population and Development, Kairo, 1994
  2. Pelyanan Keluaraga Berebcana yang bermutu
  3. Metode kontrasepsi yang aman dan efektif
  4. Peningkatan metode Keluarga Berencana

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima rujukan, setelaj memberikan upaya penaggulangan dan kondisi klien telah memungkinkan, harus segera mengembalikanklien ketempat fasilitas asalnya dengan terlebih dahulu memberikan seperti di bawah ini, kecuali...
  1. Konseling tentang kondisi klien sebelum dan sesudah diberi upaya penaggulanhan
  2. Nasihat yang perlu diperhatikan klien mengenai kelanjutan penanggulangan kontrasepsi
  3. Menghubungi fasilitas pelayanan tempat rujukan dituju agar memungkinkan segera menerima rujukan klien
  4. Pengantar tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisi klien berikut upaya penanggulangn yang telah diberikan serta saran-saran upaya pelayanan lanjutan yang harus dilaksanakan, terutama tentang penggunaan kontrasepsi

  1. Fasilitas pelayanan keluarga berencana meliputi fasilitas pelayanan keluarga berencana profesional dan fasilitas pelayanan keluarga berencana masyarakat. Fasilitas pelayanan keluarga berencana profesional di selenggarakan oleh tenaga profesional yaitu..,
  1. Dokter spesialis
  2. Dokter umum
  3. Perawat kesehatan
  4. Dokter spesialis, dokter umum, bidan dan peraway kesehatan

  1. Fasilitas pelayanan keluarga berencana masyarakat ialah pelayanan keluarga berencana yang diselenggarakan oleh masyarakat  yang meliputi...
  1. PPKBD
  2. Sub PPKBD
  3. Posyandu
  4. PPKBD, Sub PPKBD, Pos Pelayanan Terpadu (posyandu), Pos KB-Kes, dan Kelompok Akseptor

  1. Dibuat untuk setiap pengunjung baru, khususnya peserta KB baru dan peserta KB lama pindahan dari klinik atau tempat pelayanan KB lain. Untuk mencatat identitas peserta KB, hasil pemeriksaan klinik KB, kunjungan ulang dan informed concent.
Dari pernyataan diatas tersebut...
a.      Kartu status peserta KB
b.      Kartu catatan pasien
c.       Kartu register klinik KB
d.      Kartu pasien KB
  1. Digunakan sebagai sarana untuk melaporkan data dan informasi tentang identitas, jumlah tenaga dan sarana klinik KB di wilayah kabupaten dan kota madya. Dari pernyataan diatas dinamakan
a.      Kartu pendaftaran klinik KB
b.      Kartu peserta KB
c.       Rekapitulasi kartu pendaftaran klinik KB
d.      Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB
  1. Digunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB, dokter/bidan praktek swasta serta tempat pelayanan lainnya.
Pernyataan tersebut dinamakan...
a.      Laporan bulanan petugas penghubung hasil pelayanan
b.      Laporan bulanan klinik KB
c.       Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB
d.      Buku bantu dokter/bidan praktek swasta dan tempat pelayana lain
  1. Membuat tanda terima penderita, mencatat penderita dalam register, memberikan informasi kepada fasilitas pelayanan yang merujuk tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap penderita, membuet surat pengiriman kembali dan memberikan informasi tentang perawatan dan pengobatan. Pernyataaan tersebut dinamakan...
a.      Fasilitas pelayanan yang merujuk
b.      Fasilitas pelayanan yang menerima rujukan
c.       Sistem rujukan upaya kesehatan
d.      Rujukan medis
  1. Tujuan dari kebijakan pemberian pelayanan KB adalah...
a.      Memberikan pelayanan yang berkualitas yang menempatkan keselamatan klien sebagai prioritas
b.      Memberikan suatu jaringan fasilitas pelayanan kesehatan
c.       Memberikan informasi kepada fasilitas pelayanan KB
d.      Memberikan perawatan dan pengobatan
  1. Yang dimaksud dengan informed concent adalah...
a.      Memberikan pilihan kepada pasien
b.      Memberikan pelayanan KB
c.       Memberikan perawatan dan pengobatan
d.      Memberikan penjelasan kepada klien dan memberikan kesempatan kepada klien untuk memilih



Kunci jawaban

1.    A
2.    C
3.    D
4.    D
5.    A
6.    C
7.    B
8.    B
9.    A
10.D





Tidak ada komentar:

Posting Komentar